PELAYANAN KK

ALUR PELAYANAN PENERBITAN KK ( KARTU KELUARGA )
DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BOJONEGORO
MULAI TAHUN 2016
alur-permohonan-kk-di-desa-pejambonalur-permohonan-kk-di-desa-pejambon-2

Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
  2. Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Foto Copy)
  3. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
  4. Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  5. Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing
  1. Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
  2. KK (SIMDUK/SIAK) Asli
  3. KK yang akan ditumpangi (asli) bila pecah KK
  4. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
  5. Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  6. Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing
  1. Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
  2. KK (SIMDUK/SIAK) Asli
  3. Surat Keterangan kematian
  4. Surat Keterangan Cerai
  5. Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/Kelurahan
  2. KK yang rusak/hilang (foto copy)
  3. Salah satu arsip KK yang dari RT/Desa/Kecamatan
  4. Menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK (foto copy)
  5. Penerbitan KK di kecamatan
  1. KK (SIMDUK/SIAK) Asli
  2. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Desa (foto copy)
  3. Ijasah yang dimiliki (foto copy)
  4. Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Surat Cerai (foto copy)
  5. SK. PNS/KARIP/SK. TNI – POLRI
ALUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA
DESA PEJAMBON KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO
Alur Pembuatan KK Desa PejambonKETERANGAN :
II.    PERSYARATAN PENGURUSAN PERMOHONAN KK
–    Mengisi Formulir KP-1
–    Membawa photo copy surat pindah dan surat akte kelahiran tempat bagi penduduk baru
–    Membawa Surat  Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sektor setempat bagi pemohon  KK yang hilang .
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
–    Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas  )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
–    Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.PENCATATAN / REGISTER ( WAKTU 2 MENIT )
–    Pencatatan pada buku register
V.PENCETAKAN KK DI KECAMATAN  ( WAKTU 10 MENIT )

Untuk penambahan anggota keluarga diatas Usia 1 tahun
Proses pencetakan KK di Kantor Kecamatan, mendapat rekomendasi dari Kantor DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bojonegoro

0 komentar: