ALUR PELAYANAN PENERBITAN KK ( KARTU KELUARGA )
DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BOJONEGORO
MULAI TAHUN 2016
Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
- Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Foto Copy)
- Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
- Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
- Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing
- Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
- KK (SIMDUK/SIAK) Asli
- KK yang akan ditumpangi (asli) bila pecah KK
- Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
- Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
- Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing
- Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
- KK (SIMDUK/SIAK) Asli
- Surat Keterangan kematian
- Surat Keterangan Cerai
- Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/Kelurahan
- KK yang rusak/hilang (foto copy)
- Salah satu arsip KK yang dari RT/Desa/Kecamatan
- Menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK (foto copy)
- Penerbitan KK di kecamatan
- KK (SIMDUK/SIAK) Asli
- Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Desa (foto copy)
- Ijasah yang dimiliki (foto copy)
- Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Surat Cerai (foto copy)
- SK. PNS/KARIP/SK. TNI – POLRI
ALUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA
DESA PEJAMBON KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO
KETERANGAN :DESA PEJAMBON KECAMATAN SUMBERREJO
KABUPATEN BOJONEGORO
II. PERSYARATAN PENGURUSAN PERMOHONAN KK
– Mengisi Formulir KP-1
– Membawa photo copy surat pindah dan surat akte kelahiran tempat bagi penduduk baru
– Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sektor setempat bagi pemohon KK yang hilang .
II. PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
– Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas )
III. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
– Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.PENCATATAN / REGISTER ( WAKTU 2 MENIT )
– Pencatatan pada buku register
V.PENCETAKAN KK DI KECAMATAN ( WAKTU 10 MENIT )
Untuk penambahan anggota keluarga diatas Usia 1 tahun
Proses pencetakan KK di Kantor Kecamatan, mendapat rekomendasi dari Kantor DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bojonegoro
0 komentar: